Apabila Debitur/Nama Pengajuan yang mengambil BPKB, maka wajib membawa E-KTP asli (tidak ada perubahan pada KTP atau sesuai dengan Pengajuan Awal Pembiayaan).
Apabila yang mengambil BPKB selain Debitur, maka Perwakilan Debitur wajib membawa Surat Kuasa yang ditanda tangani debitur diatas materai yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah dan membawa E-KTP asli Debitur dan E- KTP asli Penerima Kuasa.
Debitur Warga Negara Asing (WNA):
Apabila Debitur Warga Negara Asing (WNA), maka wajib membawa Paspor asli atau KITAS Asli
Apabila yang mengambil BPKB selain Debitur (Warga Negara Asing), maka Perwakilan Debitur wajib membawa Surat Kuasa yang ditanda tangani Debitur diatas Materai yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah dan membawa Paspor asli atau KITAS Asli Debitur dan E- KTP asli Penerima Kuasa.
Apabila Direktur Utama yang mengambil BPKB (Direktur yang menandatangani Perjanjian Pembiayaan), maka wajib membawa E- KTP asli, copy Akta terbaru & Stempel asli Perusahaan.
Apabila yang mengambil BPKB selain Direktur, maka Perwakilan Perusahaan wajib membawa Surat Kuasa yang ditanda tangani Direktur (Direktur yang menandatangani Perjanjian Pembiayaan) di atas Kop Surat Perusahaan dengan Materai yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah, E-KTP asli Direktur, E-KTP asli Penerima kuasa, copy Akta terbaru & Stempel asli Perusahaan.
Pengajuan Perusahaan dengan Direktur Warga Negara Asing (WNA):
Apabila Direktur Utama yang mengambil BPKB (Direktur yang menandatangani Perjanjian Pembiayaan), maka wajib membawa Paspor asli atau KITAS Asli, Copy Akta terbaru & Stempel asli Perusahaan.
Apabila yang mengambil BPKB selain Direktur, maka Perwakilan Perusahaan wajib membawa Surat Kuasa yang ditanda tangani Direktur (Direktur yang menandatangani Perjanjian Pembiayaan) di atas Kop Surat Perusahaan dengan Materai yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah, Paspor asli atau KITAS Asli Direktur, E-KTP asli Penerima kuasa, copy Akta terbaru & Stempel asli Perusahaan.