Tahukah kamu ada dana yang harus disiapkan ketika mempunyai
mobil? Dana yang harus masuk perhitungan Kamu, salah satunya adalah Pajak
Dari seluruh Pajak adapula yang bernama Pajak Progresif
Melalui artikel ini OBF akan membantu kamu untuk memahami
apa itu pajak progresif dan cara menghitungnya.
Apa itu Pajak
Progresif?
Dari sekian banyak jenis Pajak yang ada di Indonesia, salah
satunya adalah pajak progresif.
Pajak Progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase
yang didasari oleh jumlah objek pajak dan juga berdasarkan harga (nilai) objek
pajak. Pajak progresif dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak penghasilan (PPh)
dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nah, pada artikel ini kita akan lebih
membahas tentang pajak kendaraan bermotor, khusus nya mobil.
Hal yang mempengaruhi
Nilai Pajak Progresif Mobil
1.
Jumlah mobil pada satu kartu keluarga
Pajak progresif dibebankan kepada individu
yang memiliki lebih dari 1 kendaraan pada satu kartu keluarga. Maka bila anda
berencana membeli mobil dan masih belum pisah kartu keluarga dengan orangtua,
maka mobil yang anda beli akan dikenakan Pajak Progresif
2.
Provinsi
Setiap wilayah menerapkan peraturan
presentase tarif pajak progresif dengan besaran yang berbeda-beda. Menurut pasal
6 undang-undang 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi mobil
ditetapkan sebagai berikut:
·
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan
biaya paling sedikit 1% sedangkan paling besar 2%
·
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga dan
seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%
Walaupun besaran presentase sudah
ditetapkan, setiap daerah tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya
akan tetepi besaran tersebut tidak boleh melebihi rentang yang tercantum pada pasal
6 undang-undang 28 tahun 2009
Berikut tarif pajak progresif pada
wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan daerah provinsi DKI Jakarta Nomer 2
tahun 2015:
Urutan Kepemilikan:
· Kendaraan
pertama 2%
· Kendaraan
kedua 2,5%
· Kendaraan
ketiga 3%
· Kendaraan
keempat 3,5%
· Kendaraan
kelima 4%
· Kendaraan
keenam 4,5%
· Kendaraan
ketujuh 5%
· Kendaraan
kedelapan 5,5%
· Kendaraan
kesembilan 6%
· Kendaraan
kesepuluh 6,5%
· Kendaraan
kesebelas 7%
· Kendaraan
keduabelas 7,5%
· Kendaraan
ketigabelas 8%
· Kendaraan
keempatbelas 8,5%
· Kendaraan
Kelimabelas 9%
· Kendaraan
Keenambelas 9,5%
· Kendaraan
Ketujuhbelas 10%
3.
Pajak Progresif mobil dan motor digabung?
Peraturan pajak kendaraan bermotor
ini diatur dalam undang-undang nomer
28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Undang – undang ini menyebutkan
bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga,
yaitu
·
Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
·
Kepemilikan kendaraan roda empat
·
Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Misal, Kamu sudah memiliki satu
buah motor, dan 1 buah mobil di dalam satu rumah dan atas nama pribadi Kamu,
masing – masing kendaraan tetap dianggap sebagai kendaraan pertama, karena
jenisnya berbeda, Kamu hanya dikenakan pajak progresif pertama.
4.
Nilai kendaraan
Tidak hanya dari jumlah kendaraan
yang anda miliki, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan sumbangan wajib dana
kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) juga turut menentukan biaya pajak
progresif. Semakin mahal harga kendaraan yang kamu miliki, semakin besar juga
nilai pajaknya.
Cara
Menghitung Pajak Progresif
Perlu kamu ketahui bahwa
perhitungan pajak berdasarkan hal hal berikut:
Nilai jual kendaraan bermotor
(NJKB)
NJKB bukanlah harga pasaran umum
melainkan harga yang sudah ditetapkan dispenda (dinas pendapatan daerah) yang
didapatkan dari data Agen Pemegang Merek (APM)
Efek
negative atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan
Untuk menghitung pajak progresif
kita harus mencari tau NJKB kendaraan, NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) X
100
Nilai PKB (Pajak kendaraan
bermotor) dapat Kamu temukan di lembar STNK bagian belakang, jika sudah
mengetahui hasil NJKB maka kalikan dengan persentase pajak progresif.
Pastikan presentase sesuai urutan
kepemilikan mobil. Selanjutnya, tentukan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu
lintas jalan (swdkllj) untuk mendapatkan pajak progresif.
Simulasi
perhitungan
Simulasi perhitungan dikuti dari
online-pajak.com
Katakanlah, seseorang yang tinggal di
Jakarta memiliki 3 buah mobil dengan satu merek. Mobil tersebut dibeli di tahun
yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Kemudian,
didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000.
Berarti,
NJKB mobil nilainya:
NJKB : (PKB/2) x 100
(Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000
Langkah selanjutnya, menghitung pajak
progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.
Mobil
Pertama
PKB
: Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
SWDKLLJ
: Rp150.000
Pajak
: Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000
Mobil
Kedua
PKB
: Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000
SWDKLLJ
: Rp150.000
Pajak
: Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000
Mobil
Ketiga
PKB
: Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000
SWDKLLJ
: Rp150.000
Pajak
: Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000
Cara di atas berlaku untuk menghitung
pajak mobil keempat, kelima, keenam dan seterusnya sampai nilai persentase 10%.
Tips
Hemat Pajak Progresif
1.
Pisah
kartu keluarga
Jika terpaksa untuk memiliki
kendaraan jenis yang sama
(roda empat mobil), kamu bisa melakukan pembelian dengan pisah kartu keluarga,
dengan begini kamu tidak akan dikenakan biaya pajak yang lebih berat.
2.
Berbeda jenis kendaraan
Memiliki kendaraan sudah menjadi
sebuah kebutuhan untuk beberapa individu, jika kamu harus memiliki lebih dari
satu kendaraan, pertimbangkan membeli kendaraan yang berbeda jenis, misalnya
satu buah motor dan satu buah mobil.
3.
Mengambil mobil dengan harga rendah
Karena harga mobil mempengaruhi
besaran pajak progresif, pertimbangkan untuk mengambil mobil dengan harga lebih
rendah, Kamu juga bisa melakukan kredit untuk pembelian mobil Kamu, di OBF kamu
akan dimudahkan untuk pengajuan kredit dengan bunga rendah dan proses yang cepat,
check juga simulasi kredit mobil pada website kami.